Hubungi Kami: (021) 662 2925 Ext. 145

SAMBUTAN KETUA UMUM DPP ASTEKINDO


Ir. Iman Purwoto, ST, MT, IPM


Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia atau yang disingkat dengan ASTEKINDO merupakan asosiasi profesi yang menghimpun tenaga kerja baik tenaga kerja terampil maupun tenaga kerja ahli pada bidang Jasa Konstruksi. ASTEKINDO yang didirikan pada tanggal 17 Maret tahun 2005 telah banyak memberikan kotribusi bagi pengembagan jasa konstruksi nasional melalui berbagai kegiatan terutama dalam mensukseskan program-program pemerintah yang terkait dengan implementasi Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama dalam mewujudkan kualitas sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi yang kompeten dan berdaya saing tinggi.

Lebih dari satu dekade berdirinya ASTEKINDO telah berkembang dan menjadi salah satu Asosiasi Profesi dibidang Jasa Konstruksi yang memiliki jumlah anggota cukup besar dan tersebar diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jumlah anggota ASTEKINDO yang cukup besar ini tentu merupakan hasil kerja bersama dari Pengurus Pusat dan juga Pengurus- pengurus di daerah, dimana saat ini telah terbentuk 27 Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASTEKINDO yang merupakan pengurus daerah yang berkedudukan di Provinsi.

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada anggotanya terutama pada proses sertifikasi baik Sertifikasi Tenaga Terampil (SKT) maupun Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) maka ASTEKINDO telah mengembangkan sistem informasi yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yang ada di LPJK Nasional. Melalui pengembangan sistem informasi ini diharapkan proses permohonan sertifikat dapat diselenggarakan dengan lebih efektif dan efisien sehingga anggota dapat menikmati kemudahan dan kecepatan layanan pada proses sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Dalam rangka pengembangan sistem informasi tersebut tentu ASTEKINDO membutuhkan investasi yang tidak sedikit baik dalam mempersiapkan perangkat lunak maupun perangkat keras yang dibutuhkan untuk membangun sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi terserbut, namun hal tersebut merupakan komitmen dari DPP ASTEKINDO untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada anggotanya.

Selain peningkatan kualitas layanan dalam proses sertifikasi, ASTEKINDO juga memiliki tugas dalam melaksanakan pembinaan kepada anggotanya terutama dalam pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Berdasarkan Permen PUPR Nomor 45 tahun 2015 tentang Pengembangan Keprofesia Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia yang menyatakan kewajiban dari setiap Tenaga Ahli Konstruksi atau setiap Pemegang SKA untuk melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang bertujuan untuk memelihara kompetensi tenaga ahli konstruksi untuk menjalankan praktik tenaga ahli secara berkesinambungan. Asosiasi profesi memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan kepada anggotanya yaitu dengan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan PPKB tersebut sebagai sarana bagi anggotanya agar dapat memenuhi persyaratan PPKB.

PPKB sangat penting dah wajib dilaksanakan oleh tenaga ahli konstruksi atau setiap pemengang SKA, hal ini dikarenakan pada saat pengajuan perpanjangan masa berlaku SKA maka harus terpenuhi persyaratan PPKB dari pemegang SKA tersebut. Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pengembangan keprofesian selama masa berlaku SKA merupakan kegiatan yang dapat diajukan dalam PPKB. Sehubungan dengan pentingnya PPKB bagi para tenaga ahli konstruksi tersebut ASTEKINDO merancang berbagai kegiatan pembinaan yang dapat diikuti oleh anggota ASTEKINDO maupun masyarakat lainnya untuk dijadikan sebagai kegiatan PPKB yang bersangkutan.

Saat ini dunia jasa konstruksi sedang menghadapi tantangan yang cukup berat hal ini mengingat bahwa salah satu fokus pemerintah dalam pembangunan nasional adalah peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur, hal ini tentu menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Ketersediaan tenaga kerja yang kompeten menjadi salah satu pemrasalahan tersendiri dari Pemerintah, untuk itu dalam berbagai kesempatan ASTEKINDO senantiasa bersama-sama dengan Pemerintah dalam mendukung melaksanakan program-program percepatan sertifikasi baik Sertifikasi Tenaga Terampil maupun Sertifikasi Tenaga Ahli. Melalui kegiatan percepata sertifikasi tersebut diharapkan akan mengurangi gap terhadap jumlah kebutuhan tenaga kerja konstruksi terhadap jumlah tenaga kerja konstruksi yang kompeten atau bersertifikat.

Menghadapi implementasi Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dimana kewenangan pelaksanaan Sertifikasi akan diberikan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), maka ASTEKINDO berupaya untuk dapat menjadi salah satu Asosiasi yang dapat membentuk LSP Konstruksi tersebut. Untuk itu ASTEKINDO saat senantiasa melaksanakan koordinasi dan konsolidasi terhadap seluruh pemangku kepentingan terutama dalam mempersiapkan pelaksanaan Akreditasi Asosiasi Profesi yang akan dilaksanakan. Asosiasi Profesi yang terakreditasi akan diberikan kewenanangan untuk membentuk LSP dan berhak untuk mengusulkan calon untuk seleksi pengurus lembaga yang akan dibentuk berdasarkan UU No. 2 tahun 2017 tersebut. Walaupun sampai dengan saat ini Peraturan terkait belum diterbitkan, namun ASTEKINDO harus mampu untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dari peraturan yang akan diterbitkan tersebut. Dengan usaha dan kerja keras dari seluruh jajaran pengurus baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah maka ASTEKINDO sangat optimis untuk terus berkembang menjadi Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang unggul dan senantiasa memberikan pelayanan kepada anggota dengan lebih baik lagi.

 


Jakarta,     Januari 2021

DPP ASTEKINDO

 

Ir. Iman Purwoto, ST, MT, IPM

Ketua Umum