Hubungi Kami: (021) 662 2925 Ext. 145

SEKILAS PERJALANAN ASOSIASI TENAGA TEKNIK KONSTRUKSI INDONESIA (ASTEKINDO)

Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia atau yang dapat disingkat menjadi ASTEKINDO merupakan perkumpulan dari para professional atau para pekerja yang bergerak dibidang jasa konstruksi. ASTEKINDO lahir atau didirikan pada awalnya adalah dari pertemuan para pendiri yang diseleggarakan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2005 yang bermaksud untuk mendirikan asosiasi profesi yang bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembanguan nasional khususnya pada pembangunan di bidang Jasa Konstruksi. Setelah melalui berbagai rapat pembentukan asosiasi dan telah tercapai kesepakatan maka ASTEKINDO di deklarasikan oleh para pendiri ASTEKINDO pada tanggal 18 November 2006 oleh Yul Santoso Tarigan, Tumpal SP Sianipar dan Ir. YB Susanto Gani dan kemudian di catatkan pertama kali di hadapan Notaris H. Teddy Anwar, SH, Sp.N pada hari Rabu, 13 Desember 2006 dengan nama Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia dengan singkatan ASTEKINDO.

Guna melaksanakan kegiatan dan program kerja ASTEKINDO maka dibutuhkan susunan kepengurusan yang akan diberikan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Asosiasi Profesi Tenaga Kerja, untuk itu pada tanggal 18 Oktober 2018 bertempat di Hotel Aston Cengkareng dilaksanakan Musyawarah Nasional ASTEKINDO yang pertama. Pada kesempatan Musyawarah Nasional tersebut diusung tema “Kondolidasi Organisasi untuk Meningkatkan Kompetensi Anggota”. Melalui Musyawarah Nasional ASTEKINDO tersebut maka terbentuklah susunan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASTEKINDO untuk masa bakti tahun 2012 – 2016 dan terpilih sebagai Ketua Umum adalah  Ir. YB. Susanto Gani dan didampingi oleh Elfin Adji Nasution sebagai Sekretaris Umum serta jajaran pengurus lainnya.


Dalam rangka menguatkan kedudukan organisasi ASTEKINDO dengan mengacu kepada UU No. 8 tahun 1985 maka ASTEKINDO secara resmi mendaftarkan diri sebagai Organisasi Kemasyarakatan kepada Kesbangpol dan ditetapkan sebagai Organisasi Kemasyarakatan melalui Surat Keterangan Terdaftar No. 01-00-00/0120D.III.4/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang diterbitkan oleh DIrektur Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. Sebagai asosiasi profesi yang bergerak dibidang jasa konstruksi, maka ASTEKINDO berkewajiban untuk terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang merupakan institusi yang diberi kewenangan oleh UU No. 18 tahun 1999 untuk melaksanakan Registrasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi. ASTEKINDO terdaftar di LPJK Nasional pada tanggal 22 Mei 2013 berdasarka Surat Keputusan LPJKN No. 24/KPTS/LPJK-N/V/2013.

Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu-isu yang berkembang dan guna menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berkembang pada saat itu serta tuntutan dalam meningkatkan kapasitas dan kinerja organisasi maka disepakati perlunya dilaksanakan Musyawarah Nasional Khusus yang bertujuan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ASTEKINDO. Atas dasar hal tersebut maka pada tanggal 17 Maret 2014 di Hotel Orchard Jakarta diselenggarakan Musyawarah Nasional Khusus (MUNASUS) ASTEKINDO dengan mengusung tema “Penyempurnaan AD & ART ASTEKINDO untuk Peningkatan Kinerja Organisasi”. Salah satu poin penting dari hasil MUNASUS tersebut adalah kepurusan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), hal tersebut juga dikarenakan adanya surat pengunduran diri dari Ketua Umum ASTEKINDO. Hasil dari MUNASLUB ASTEKINDO tersebut menetapkan susunan kepengurusan DPP ASTEKINDO dengan Ketua Umum terpilih adalah Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi dan didampingi oleh Elfin Adji Nasution selaku Sekretaris Umum beserta dengan jajaran pengurus lainnya.

Berdasarkan peraturan yang mengatur pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstrksi maka asosiasi profesi diberikan kewenangan dalam melaksanakan Verifikasi dan Validasi Awal permohonan sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi. Untuk itu maka ASTEKINDO mengajukan permohonan sebagai Asosiasi Profesi yang dapat diberikan kewenangan tersebut ke LPJK Nasional dan telah diterbitkan Surat Keputusan LPJK Nasional No. 46/KPTS/LPJK-N/IV/2014. Dengan demikian maka ASTEKINDO telah diberikan kewenangan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi Tenaga Terampil maupun kualifikasi Tenaga Ahli Konstruksi yang ditetapkan oleh LPJK Nasional.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan serta mempermudah akses bagi anggota asosiasi diseluruh penjuru wilayah di Indonesia, maka DPP ASTEKINDO terus melaksaakan koordinasi dan konsolidasi organisasi sampai ke tingkat provinsi dan melaksanakan pembentukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASTEKINDO yang berkedudukan di provinsi. Hingga saat ini DPD ASTEKINDO yang telah terbentuk berjumlah 27 Provinsi di seluruh wilayah Indonesia selanjutnya senantiasa dilaksanakan koordinasi dengan daerah-daerah yang belum terbentuk DPD ASTEKINDO.

ASTEKINDO berupaya untuk bukan sekedar meningkatkan jumlah anggota semata, namun juga berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau anggota organisasi melalui berbagai kegiatan terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang tercantum pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Berdasarkan Permen PUPR no. 45 tahun 2015 tentang Pengembanga Keprofesian Berkelanjutan, maka setiap Tenaga Ahli Konstruksi atau pemegang Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) diwajibkan untuk melaksanakan PPKB sebagai persyaratan dalam perpanjangan masa berlaku SKA. Kegiatan pembinaan terhadap anggota ASTEKINDO tersebut dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti Pelatihan, Seminar, Workshop, Lokakarya, Diskusi (Pertemuan Profesi), Focus Group Discussion (FGD) dan berbagai kegiatan lainnya.

Bersama dengan pemangku kepentingan jasa konstruksi lainnya ASTEKINDO menginisiasi pembentukan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja bentukan Masyarakat (USTKM) di beberapa daerah yang bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan kapasitas serta kualitas pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja baik Tenaga Terampil maupun Tenaga Ahli Konstruksi. USTKM Mandiri merupakan unit sertifikasi yang dibentuk oleh ASTEKINDO bersama dengan pemangku kepentingan jasa konstruksi dan telah memperoleh Akreditasi dan Lisensi dari LPJK Nasional untuk melaksanakan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Dengan terbitnya Permen PU No. 51/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi selain itu juga atas usulan dari DPD-DPD ASTEKINDO dalam rangka mengantisipasi peraturan tersebut terutama dalam pemenuhan persyaratan sebagai Asosiasi yang termasuk dalam Kelompok Unsur agar dapat mengusulkan peserta dalam seleksi Pengurus LPJK baik ditingkat Nasional maupun di tingkat Provinsi, maka diputuskan untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Ketiga. Selain itu dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas kepengurusan maka perlu dilakukan penyegaran dalam jajaran kepengurusan. Musyawarah Nasional Ketiga ASTEKINDO diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada tanggal 15 Januari 2016. Hasil dari Musyawarah Nasional III ASTEKINDO terpilih kembali Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi sebagai Ketua Umum dan Elfin Adji Nasution sebagai Sekretaris Umum ASTEKINDO beserta jajaran pengurus lainnya.

Dengan terpilihnya Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi sebagai Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021 - 2024 maka berdasarkan peraturan perundang-undangan Ir. Ludy Eqbal Almuhamadi harus meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum DPP ASTEKINDO. Selanjutnya untuk memimpin penyelenggaraan DPP ASTEKINDO maka Dewan Pembina Pusat menetapkan Saudara Iman Purwoto, ST, MT, IPM sebagai Ketua Umum DPP ASTEKINDO sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan DPP ASTEKINDO Masa Bakti 2016 - 2021.

Musyawarah Nasional ASTEKINDO tahun 2021 diselenggarakan pada tanggal 15 - 16 September 2021 dengan salah satu agendanya adalah Pemilihan Pengurus DPP ASTEKINDO Masa Bakti 2021 - 2026 dan penyusuna program kerja DPP ASTEKINDO Tahun 2021 - 2026. Munas ASTEKINDO Tahun 2021 menetapkan Ir. Iman Purwoto, ST, MT, IPM selaku Ketua Umum DPP ASTEKINDO Masa Bakti 2021 - 2026, dibantu oleh Elfin Adji Nasution sebagai Sekretaris Jendral dan Lenny Setia Putera sebagai Bendahara Umum.