Hubungi Kami: (021) 662 2925 Ext. 145

Audiensi LSP ASTEKINDO dengan Ketua BNSP

Jakarta, 7 Oktober 2021. Ketua Umum DPP ASTEKINDO bersama dengan perwakilan dari DPP GATAKI dan DP PETAKINDO yang merupakan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang telah membentuk LSP dan memperoleh Lisensi LSP dari BNSP melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua BNSP Kujung Masehat dengan didampingi salah satu Komisioner BNSP Bonardo Aldo Tobing. Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal terkait permasalahan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja sektor konstruksi.

BNSP telah melakukan harmonisasi dengan kementerian PUPR melalui LPJK terhadap penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, namun sampai dengan saat ini masih terdapat beberapa kendalan sehingga LSP yang telah memperoleh lisensi dari BNSP belum dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja pada sektor konstruksi. Saat ini penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja sektor konstruksi dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Masa Transisi yang dibentuk oleh LPJK berdasarkan SE Menteri PUPR No. 02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2021 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

LSP yang telah terlisensi dan teregistrasi dapat mengambil peran dalam proses sertifikasi kompetensi kerja konstruksi masa transisi sebagaimana diatur dalam SE Dirjen Bina Konstruksi No. 06/SE/Dk/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi LSP Terlisensi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP Terlisensi dan Teregistrasi pada Masa Transisi. LSP Astekindo Konstruksi Mandiri, LSP Gataki Konstruksi Mandiri dan LSP Petakindo Konstruksi Mandiri yang telah memperoleh lisensi LSP dari BNSP telah mengajukan registrasi LSP Terlisensi dan Teregistrasi Masa Transisi. Sehubungan dengan hal tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dengan BNSP agar pelaksanaan LSP terlisensi dan teregistrasi dalam membantu LPJK dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi pada masa transisi dapat dilaksanakan.

LSP Terlisensi dan Teregistrasi dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi pada masa transisi bukanlah penyelenggaraan sertifikasi oleh LSP terlisensi dan teregistrasi, tetapi menjadi bagian dari Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Masa Transisi yang dibentuk oleh LPJK. Peran LSP Terlisensi dan Teregistrasi sebagaimana diatur dalam SE Menteri PUPR No. 02/SE/M/2021 adalah pada tahap penunjukan Asesor dan pelaksanaan uji kompetensi kerja, permohonan dan penetapan hasil uji kompetensi serta sertifikat kompetensi kerja yang dihasilkan merupakan kewenangan dari LPJK. Selanjutnya BNSP akan mengkaji terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja pada masa transisi yang melibatkan LSP Terlisensi tersebut.

Posted in Berita on Oct 07, 2021